JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pekan ini, 1-8 Mei 2022 dalam rangka libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443.
Bagi pemilik dokumen penting tersebut yang abis masa berlakunya pada periode libur bersama ini, atau 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, jangan khawatir. Sebab, diberikan masa tenggang perpanjangan 9-17 Mei 2022.
Dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seluruh pemegang SIM terkait tidak akan dikenakan atau diberlakukan seperti pembuatan SIM baru.
"Harap diperhatikan lagi waktu jatuh tempo pada SIM-nya," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (6/5/2022).
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," tambah Sambodo.
Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/06/141200915/masa-berlaku-sim-habis-di-libur-lebaran-bisa-diperpanjang-9-17-mei-2022