Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpaksa Mudik Pakai Motor, Perhatikan Batas Aman Angkut Orang dan Barang

Kompas.com - 26/04/2022, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau para pemudik untuk tidak melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor karena berbahaya atau tingkat potensi atas kecelakaannya tinggi.

Dari aspek safety riding pun, mudik dengan transportasi terkait tidaklah aman. Mengingat, sepeda motor hanya diperuntukkan sebagai kendaraan jarak pendek dan menengah.

"Sepeda motor itu kendaraan labil karena hanya memakai dua roda. Jadi membutuhkan keseimbangan untuk dapat melaju dengan baik," kata Aan Gandhi, Founder dan Trainer Global Defensive Driving Center (GDDC).

Baca juga: Jangan Biarkan Tangki Bensin Kosong Saat Mobil Ditinggal Mudik

Sehingga, pada suatu motor penumpang hanya satu dengan bobot tidak boleh melebihi 150 kg, barang bawaan tidak boleh melebihi 20 kilogram, lebar barang bawaan tidak boleh melebihi setang.

“Kalau penumpang lebih dari dua, handling menjadi tidak normal, motor tidak akan lurus dan seimbang,” tambah dia.

Ucapan Aan juga terbukti di lapangan bahwa sepeda motor bukanlah alat transportasi yang aman untuk mudik. Menurut data Kemenhub, 70 persen dari sekitar 23.000 kasus kecelakaan di jalan raya tahun 2021 melibatkan sepeda motor.

Sehingga, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Angkutan Jalan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto, sepeda motor tidak direkomendasikan untuk aktivitas mudik kecuali sangat terpaksa.

Baca juga: Banyak Jalan Beton di Tol Trans-Jawa, Begini Cara Aman Melewatinya

Dalam kesempatan sama, Aan juga mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengendarai kendaraan untuk mudik, antara lain periksa kendaraan sebelum mudik, pengemudi dalam keadaan sehat.

Lalu, membuat manajemen perjalanan, pemetaan ke tempat tujuan, ada pengemudi pengganti, dan penumpang sesuai kapasitas kendaraan.

Selanjutnya, penumpang wajib memakai perlengkapan keselamatan, tidak lupa membawa makanan secukupnya, memastikan BBM terisi, serta tak boleh melebihi batas kecepatan maksimum yaitu 100 kpj di jalan tol dan 80 kpj di jalur arteri.

"Pastikan mengemudi 2 jam, lalu istirahat 15 - 30 menit, dan jalan lagi selama 2 jam dan berhenti lagi untuk istirahat sejam. Maksimal berkendara 8 jam," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau