JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau para pemudik untuk tidak melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor karena berbahaya atau tingkat potensi atas kecelakaannya tinggi.
Dari aspek safety riding pun, mudik dengan transportasi terkait tidaklah aman. Mengingat, sepeda motor hanya diperuntukkan sebagai kendaraan jarak pendek dan menengah.
"Sepeda motor itu kendaraan labil karena hanya memakai dua roda. Jadi membutuhkan keseimbangan untuk dapat melaju dengan baik," kata Aan Gandhi, Founder dan Trainer Global Defensive Driving Center (GDDC).
Sehingga, pada suatu motor penumpang hanya satu dengan bobot tidak boleh melebihi 150 kg, barang bawaan tidak boleh melebihi 20 kilogram, lebar barang bawaan tidak boleh melebihi setang.
“Kalau penumpang lebih dari dua, handling menjadi tidak normal, motor tidak akan lurus dan seimbang,” tambah dia.
Ucapan Aan juga terbukti di lapangan bahwa sepeda motor bukanlah alat transportasi yang aman untuk mudik. Menurut data Kemenhub, 70 persen dari sekitar 23.000 kasus kecelakaan di jalan raya tahun 2021 melibatkan sepeda motor.
Sehingga, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Angkutan Jalan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto, sepeda motor tidak direkomendasikan untuk aktivitas mudik kecuali sangat terpaksa.
Dalam kesempatan sama, Aan juga mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengendarai kendaraan untuk mudik, antara lain periksa kendaraan sebelum mudik, pengemudi dalam keadaan sehat.
Lalu, membuat manajemen perjalanan, pemetaan ke tempat tujuan, ada pengemudi pengganti, dan penumpang sesuai kapasitas kendaraan.
Selanjutnya, penumpang wajib memakai perlengkapan keselamatan, tidak lupa membawa makanan secukupnya, memastikan BBM terisi, serta tak boleh melebihi batas kecepatan maksimum yaitu 100 kpj di jalan tol dan 80 kpj di jalur arteri.
"Pastikan mengemudi 2 jam, lalu istirahat 15 - 30 menit, dan jalan lagi selama 2 jam dan berhenti lagi untuk istirahat sejam. Maksimal berkendara 8 jam," ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/26/170100215/terpaksa-mudik-pakai-motor-perhatikan-batas-aman-angkut-orang-dan-barang