Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2022, 12:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang mudik, pengguna jalan diimbau untuk waspada di perjalanan selama arus mudik Lebaran 2022. Jasa Marga telah memetakan titik rawan celakan di sejumlah ruas jalan tol di Jawa Tengah.

Direktur Utama Jasa Marga Tol Semarang Batang Prayudi menjelaskan, lokasi rawan celaka ada di titik-titik tertentu di jalan tol Semarang-Batang, karena jarak tempuh yang cukup jauh.

Untuk bisa beristirahat di area peristirahatan atau rest area selanjutnya, pengguna jalan tol harus menempuh jarak sekitar 104 kilometer.

Baca juga: Persiapan Mudik, Catat Daftar Rest Area Sepanjang Tol Trans-Jawa

"Sehingga pada saat masuk ke tol Semarang-Batang mereka lelah dan mengantuk. Jadi di titik-titik sekitar 300, 350, 360 km sering terjadi kecelakaan," ucap Prayudi saat konferensi pers, seperti dikutip Kompas Regional, Rabu (20/4/2022).

Faktor lainnya, Direktur Utama Trans Marga Jateng Denny Candra Irawan mengatakan bahwa selama dua tahun, pengguna jalan terbiasa melakukan perjalanan jarak dekat.

"Jadi masyarakat perlu menyesuaikan kembali saat melakukan perjalanan jarak jauh ketika mudik Lebaran tahun ini," ucap Denny.

Selain ruas tol Semarang-Batang, titik rawan celaka lain yang perlu diperhatikan pengguna jalan adalah ruas tol Semarang-Solo.

Ilustrasi Rest Area KM 260B di Tol Trans Jawa.Dok. Rest Area KM 260b Ilustrasi Rest Area KM 260B di Tol Trans Jawa.

"Biasanya titiknya terjadi di ruas yang cenderung datar dan lurus, termasuk cuaca panas siang hari," ucap Denny.

Salah satu hal yang bisa terjadi saat berkendara terlalu lama di jalan tol ialah microsleep. Fenomena ini terjadi akibat kejenuhan, terutama jika berkendara di jalan yang stagnan seperti jalan tol.

"Kalau di jalan, microsleep lebih sering disebut terminologinya itu highway hypnosis. Itu berbeda-beda penyebabnya," ucap Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com