Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polri Ikuti Rencana Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS Kesehatan

Kompas.com - 20/04/2022, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia pada 6 Januari 2022.

Dengan adanya Inpres tersebut, maka peserta yang akan membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pengamanan Mudik, Dirlantas Polda Metro Jaya Cek Jalur Arteri Pantura

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, mengatakan, rencana agar pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan sebetulnya sudah ada sejak 2015 tapi ditolak.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.Dok. Facebook Gresik Sumpek Surat Izin Mengemudi (SIM) C Milik Wisely Michello Putra Sut.

"Akan tetap saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak. Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas," kata Taslim mengutip NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).

Namun setelah keluar Inpres No 1 tahun 2022, kata Taslim, maka Polri mendukung. Di mana pemohon SIM dan STNK mesti melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan.

"Akan tetapi mengevaluasi di 2019 lalu di mana kita sama-sama tahu, ketika bangsa ini dilanda oleh Covid-19, keuangan negara cukup tersedot untuk mengatasi persoalan ini," kata Taslim.

Baca juga: Catat, Ini Gerbang Tol yang Rawan Macet Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Kegigihan Andrian berlatih agar bisa dinyatakan lulus tes praktek SIM, dilakukan mandiri di Satlantas Polres Gresik hingga larut malam.Dok. Polres Gresik Kegigihan Andrian berlatih agar bisa dinyatakan lulus tes praktek SIM, dilakukan mandiri di Satlantas Polres Gresik hingga larut malam.

"Kemudian yang kita tahu juga bahwa teman-teman BPJS mengalami defisit yang cukup besar. Ini yang pertama yang jadi pertimbangan," kata Taslim.

"Yang kedua adalah, berdasarkan hasil evaluasi yang saya tahu secara pribadi juga bahwa kinerja teman-teman BPJS sudah cukup maksimal dan perlu diapresiasi, sehingga saya katakan dengan terbitnya Inpres No 1 Tahun 2022 kita harus mendukung," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau