JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum bisa berkendara di jalan raya, seseorang diwajibkan untuk memiliki dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Hal itu sebagai bentuk bukti bahwa seseorang sudah siap secara hukum untuk bisa berkendara di jalanan umum.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sejak ada peraturan baru mengenai penggolongan SIM C, di mana sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM C I untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Lalu, SIM C II untuk motor di atas 500 cc.
Baca juga: Ada Ribuan Kuota Mudik Gratis, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran
Kemudian, wujud Honda ZR-V dengan bentuk yang menyerupai kendaraan versi produksi tersebar media sosial. Foto ini pun diunggah akun Hondapro Jason di laman Instagram pribadinya.
HondaPro Jason yang merupakan penggemar Honda ini mengunggah tiga foto yang merupakan animasi dari Honda ZR-V. Foto pertama adalah tampak 1/4 depan, kedua 3/4 belakang dan ketiga adalah bagian kabin.
Jika diperhatikan, bentuk animasi dari ZR-V ini serupa dengan Honda SUV RS Concept yang pertama kali dipamerkan di GIIAS 2021, Tangerang beberapa waktu lalu.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 16 April 2022.
1. Terbagi Tiga Golongan, Ini Daftar Tarif Membuat SIM C
Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Terbagi Tiga Golongan, Ini Daftar Tarif Membuat SIM C
2. Honda ZR-V, Mirip Versi Produksi SUV RS Concept
Kemiripannya bisa dilihat dari dimensinya yang mirip. Kemudian bisa ditengok pada bentuk lampu depan dan bumper yang serupa, walaupun gril sudah diubah jadi lebih sederhana, tidak seperti konsepnya.
Beralih ke bagian belakang, modelnya nampak seperti crossover Honda lainnya, menggunakan lampu yang menyambung dari kanan ke kiri. Selain itu juga menggunakan add on bodi molding yang menyambung dari depan sampai ke belakang.
Jason sendiri menuliskan pada unggahannya, yakni Honda ZR-V akan datang ke Asia Selatan di tahun ini (2022). Asia Selatan di sini mengacu ke negara seperti India, Bangladesh, Pakistan, dan sekitarnya.
Baca juga: Honda ZR-V, Mirip Versi Produksi SUV RS Concept
3. Suzuki Ertiga Smart Hybrid Meluncur Duluan di India
Banyak yang menyangka Suzuki akan meluncurkan Ertiga facelift pada IIMS Hybrid 2022. Ternyata, facelift dari Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) tersebut justru meluncur duluan di India.
Maruti Suzuki resmi memperkenalkan Ertiga facelift yang perubahan pada beberapa bagian, baik dari eksterior, interior, maupun sektor mesinnya.
Dikutip dari Carwale.com, Sabtu (16/4/2022), ubahan pada eksteriornya cukup minor. Terlihat hanya pada bagian grille saja yang berubah. Selain itu, desain peleknya juga berbeda dengan Ertiga yang dipasarkan di Indonesia.
Baca juga: Suzuki Ertiga Smart Hybrid Meluncur Duluan di India
4. Video Viral, Mobil LCGC Ganggu Laju Mobil Pemadam Kebakaran
Mobil pemadam kebakaran mendapatkan hak prioritas di jalan raya, karena memiliki tugas yang sangat penting. Hak tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-Undang.
Pemerintah sudah membuatkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya.
Baca juga: Video Viral, Mobil LCGC Ganggu Laju Mobil Pemadam Kebakaran
5. Ketahui Batas Usia Ideal Mengemudikan Mobil
Terjadi kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara motor dan dua orang lainnya luka serius akibat ditabrak pengendara mobil, di depan Kantor Samsat Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (15/4/2022).
Diketahui, kecelakaan terjadi akibat pengendara motor diseruduk oleh mobil yang dikemudikan seorang lansia berusia 64 tahun.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru Iptu Eko Guntar Lumbanraja mengatakan, pengemudi diduga hilang kendali setelah berniat berbelok. Tapi, mobil justru lurus dan menyeruduk dua sepeda motor.
Baca juga: Ketahui Batas Usia Ideal Mengemudikan Mobil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.