JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil pemadam kebakaran mendapatkan hak prioritas di jalan raya, karena memiliki tugas yang sangat penting. Hak tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-Undang.
Pemerintah sudah membuatkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
Baca juga: Mobil Pemadam Kebakaran Masuk Jalan Tol, Bayar atau Tidak?
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
View this post on Instagram
Sayangnya, masih banyak pengendara yang tidak memahami aturan tersebut. Contohnya, seperti video yang viral di media sosial belum lama ini.
Diunggah oleh akun Instagram @bodatnation, terlihat pengendara mobil LCGC Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KB 1563 WN tampak mengejar dan menyalip mobil pemadam kebakaran. Padahal, jika mengacu pada Pasal 134 UU LLAJ, mobil pemadam kebakaran mendapatkan hak prioritas paling utama.
Baca juga: Video Relawan Pemadam Kebakaran Berkendara Ugal Pakai Rotator
"[KB 1563 WN] PLAT PALSU. Pemadam kebakaran adalah kendaraan prioritas urutan nomor 1.. Bertugas untuk menyelamatkan suatu tempat sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar, jadi tentu saja berkecepatan tinggi karena dituntut untuk sampai tepat waktu atau secepatnya..," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, mobil pemadam dan ambulans pantas mendapat penggunaan hak utama. Sebab, terkait etika, di mana pengguna jalan seharusnya mengedepankan nurani dan akal sehat.
"Boleh jadi, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting," ujar Edo, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.