JAKARTA, KOMPAS.com— Bagi beberapa pengendara mobil mendengarkan musik menjadi rutinitas yang tidak boleh terlewatkan. Ada yang mendengarkan dari radio, ada juga mendengarkan musik dari ponsel yang dihubungkan pada speaker di mobil.
Dari kacamata hukum kebiasaan mendengarkan musik saat mengemudikan mobil tidaklah dilarang. Bahkan, mendengarkan musik saat mengendarai mobil memiliki beberapa manfaat.
“Mengendarai kendaraan bermotor jarak jauh kadang - kadang sulit untuk menghilangkan rasa kantuk.Salah satu cara adalah dengan mendengarkan musik,” kata pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto pada Kompas.com baru-baru ini.
Baca juga: Daftar Terminal Bus AKAP di Jakarta untuk Mudik Lebaran 2022
Banyak kasus kecelakaan mobil yang disebabkan oleh pengemudi yang mengantuk. Microsleep menambah kasus kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi yang mengantuk.
Microsleep sleep sendiri adalah kondisi hilangnya kesadaran seseorang karena mengantuk. Meskipun pengemudi terlihat mengemudikan mobil, namun otaknya tertidur.
Oleh karena itu, dengan mendengarkan musik dapat merangsang stamina agar tetap fresh dan tidak mengantuk.
Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca juga: Podium 3 di GP Amerika, Posisi Miller Belum Aman
Hal yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman alkohol atau obat - obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
“Berarti jelas bahwa dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam 106 ayat 1 dan penjelasannya bahwa mengemudikan kendaraan sambil mendengarkan musik tidak dilarang,” ujar Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.