JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang musim mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Atus Balik Selama Angkutan Lebaran.
Pengaturan berupa pembatasan kendaraan berat ini akan berlaku selama dua tahap, yakni pada masa arus mudik di 28 April sampai 1 Mei 2022, dan 7 sampai 9 Mei 2022 saat arus balik Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap beberapa jenis kendaraan selama periode waktu tersebut.
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Agar Tak Tertipu, Cek Legalitas Bus Resmi untuk Mudik via SPIONAM
Lebih lanjut Budi mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol atau jalan nasional lainnya.
Untuk waktu pemberlakuan saat arus mudik pada Kamis (28/4/2022) dimulai pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB. Sementara saat arus balik dari Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/5/2022 pukul 12.00 WIB.
Lebih detail, Budi menjelaskan ada 15 ruas jalan tol yang akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa mudik Lebaran 2022, yakni :
1. Ruas Tol Bakauheni-Palembang
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
3. Ruas Tol JORR
4. Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
5. Ruas Tol Jakarta-Cikampek
6. Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
7. Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
8. Ruas Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
9. Ruas Tol Krapyak-Jatingaleh
10. Ruas Tol Jatingaleh-Srondol
11. Ruas Tol Jatingaleh-Muktiharjo
12. Ruas Tol Semarang-Solo-Ngawi
13. Ruas Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
14. Ruas Tol Surabaya-Gresik dan
15. Ruas Tol Pandan-Malang.
Sedangkan untuk ruas jalan nasional akan diterapkan pada 26 lokasi yang pembatasan angkutan barang yang meliputi, Ruas Jalan Medan-Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea, Ruas Jalan Jambi-Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi-Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi-Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi-Palembang.
Kemudian Ruas Jalan Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak, Ruas Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang-Pandeglang-Labuan, Ruas Jalan Bandung-Nagrek-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Ruas Jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi-Cianjur.
Baca juga: Bukan Disuntik Mati, Ini Alasan Honda Hanya Pasarkan 1 Varian Mobilio
Kepadatan lalu lintas di Tol Cikampek
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.