- Bukti penyiaran di 2 media massa.
- Surat keterangan dari Reserse Reskrim).
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda).
- Fotokopi STNK.
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP.
Rangkaian proses membuat BPKB baru:
Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaran di Samsat.
Serahkan seluruh syarat tadi ke loket BPKB.
Sertakan juga Bukti Pembayaran ke loket BPKB.
Pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu.
Terkait biaya, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya mengurus hilang untuk roda dua Rp 225 ribu dan Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.