JAKARTA, KOMPAS.com— Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila BPKB hilang, maka pemilik kendaraan harus membuat yang baru. Akan tetapi, di Indonesia ini ada berbagai syarat yang harus dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang.
Baca juga: Kredit Honda Vario 160 di IIMS 2022, Cicilan Mulai Rp 900.000
Salah satunya adalah memasang iklan kehilangan di media cetak. Hal inilah yang membuat beberapa pemilik kendaraan cenderung menunda untuk mengurus kehilangan BPKB dengan segera.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan jika memasang iklan kehilangan BPKB di media cetak seperti koran sangatlah penting.
Iklan yang di pasang di media cetak berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat umum jika telah terjadi kehilangan.
Dengan begitu, pengumuman yang disampaikan pada media cetak tersebut dapat mengetahui apakah BPKB ditemukan oleh orang yang tepat atau tidak.
Baca juga: Harga Aki Sepeda Motor Lengkap per April 2022
“Mengingat BPKB adalah sertifikat kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat dijaminkan atau menjadi jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan sebagainya. Maka dengan iklan tersebut diharapkan dapat mengetahui apakah BPKB berada di penguasaan orang lain, atau badan pembiayaan sebagai jaminan atau hal lain,” kata Budiyanto.
Selanjutnya, apabila tidak ada yang menghubungi setelah pengumuman tersebut di buat. Maka pemilik kendaraan dapat melakukan proses pembuatan BPKB yang baru. Untuk biaya pemasangan iklan sendiri tergantung dari regulasi media cetak yang dipilih.
Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat BPKB duplikat berdasarkan laman resmi Polri:
- Laporan kehilangan BPKB minimal tingkat Polsek.
- Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan).
- Salinan Akta pendirian dan surat keterangan domisili.
- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan atau badan hukum).
- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.
- Bukti penyiaran di 2 media massa.
- Surat keterangan dari Reserse Reskrim).
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda).
- Fotokopi STNK.
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP.
Rangkaian proses membuat BPKB baru:
Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaran di Samsat.
Serahkan seluruh syarat tadi ke loket BPKB.
Sertakan juga Bukti Pembayaran ke loket BPKB.
Pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu.
Terkait biaya, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya mengurus hilang untuk roda dua Rp 225 ribu dan Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.