Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2022, 13:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen resmi berlaku mulai Jumat (1/4/2022). Adanya kebijakan itu memberikan dampak pada harga mobil baru.

Salah satunya seperti produk keluaran PT Honda Prospect Motor (HPM). Terhitung 1 April, banderol on the road (OTR) untuk Honda BR-V mengalami kenaikan harga yang bisa dibilang cukup lumayan.

Lantas berapa kisaran kenaikan harga tiap model tersebut mengikuti regulasi baru dari PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP).

Baca juga: Faktor yang Bikin Honda Masih Enggan Produksi Mobil Listrik

Menjawab hal ini, Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan harga baru sesuai dengan aturan pemerintah.

Harga kami (Honda) per 1 April sudah menyesuaikan ketentuan pajak yang berlaku,” ucap Billy kepada Kompas.com (2/4/2022).

Honda BR-V di Jakarta Auto Week 2022, Sabtu (12/3/2022).Kompas.com/Serafina Ophelia Honda BR-V di Jakarta Auto Week 2022, Sabtu (12/3/2022).

Berdasarkan pantauan redaksi Kompas.com dari situs resmi Honda, All New BR-V yang baru saja meluncur mengalami kenaikan sekitar Rp 3 jutaan.

Seperti contoh untuk harga Honda BR-V S M/T sebelumnya dibanderol Rp 278,9 juta kini dibanderol Rp 281,1 juta.

Baca juga: Motor Listrik Yamaha E01 Tebar Pesona, Ini Kata Honda

Berikut harga All New Honda BR-V:
BR-V S M/T Rp 278,9 juta naik menjadi Rp 281,1 juta
BR-V E M/T Rp 292,9 juta naik menjadi Rp 295,3 juta
BR-V E CVT Rp 302,9 juta naik menjadi Rp 305,3 juta
BR-V Prestige CVT Rp 324,9 juta naik menjadi Rp 327,6 juta
BR-V Prestige CVT with Honda Sensing Rp 342,2 juta naik menjadi Rp 346,6 juta

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com