JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen resmi berlaku mulai Jumat (1/4/2022). Adanya kebijakan itu memberikan dampak pada harga mobil baru.
Salah satunya seperti produk keluaran PT Honda Prospect Motor (HPM). Terhitung 1 April, banderol on the road (OTR) untuk Honda BR-V mengalami kenaikan harga yang bisa dibilang cukup lumayan.
Lantas berapa kisaran kenaikan harga tiap model tersebut mengikuti regulasi baru dari PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP).
Menjawab hal ini, Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan harga baru sesuai dengan aturan pemerintah.
“Harga kami (Honda) per 1 April sudah menyesuaikan ketentuan pajak yang berlaku,” ucap Billy kepada Kompas.com (2/4/2022).
Berdasarkan pantauan redaksi Kompas.com dari situs resmi Honda, All New BR-V yang baru saja meluncur mengalami kenaikan sekitar Rp 3 jutaan.
Seperti contoh untuk harga Honda BR-V S M/T sebelumnya dibanderol Rp 278,9 juta kini dibanderol Rp 281,1 juta.
Berikut harga All New Honda BR-V:
BR-V S M/T Rp 278,9 juta naik menjadi Rp 281,1 juta
BR-V E M/T Rp 292,9 juta naik menjadi Rp 295,3 juta
BR-V E CVT Rp 302,9 juta naik menjadi Rp 305,3 juta
BR-V Prestige CVT Rp 324,9 juta naik menjadi Rp 327,6 juta
BR-V Prestige CVT with Honda Sensing Rp 342,2 juta naik menjadi Rp 346,6 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/05/134200115/imbas-tarif-ppn-11-persen-honda-kerek-harga-br-v