JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil pemadam kebakaran menabrak dua sepeda motor, saat hendak bertugas menuju lokasi kebakaran di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (31/03/22).
Video kecelakaan tersebut terekam dan diunggah akun Instagram Romansa Sopir Truk. Terlihat rombongan mobil pemadam menabrak motor yang ditengarai akan menyebrang.
"Saat dalam perjalanan ada sebuah sepeda motor yang tengah menyeberang dan terhantam, lalu mobil damkar banting ke kanan dan kembali menghantam sepeda motor yang lain," tulis keterangan video, dikutip Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Menhub Pastikan Tak Ada Penyekatan Kendaraan saat Mudik Lebaran
View this post on Instagram
Dalm video terlihat rombongan mobil pemadam menyalakan sirine. Terdengar pula lewat pengeras suara meminta para pemakai jalan untuk memberi jalan agar kendaraan mudah lewat.
Menanggapi insiden tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kejadian tersebut butuh penyelidikan lebih lanjut di lokasi.
"Mobil pemadam kebakaran yang menabrak pemotor perlu penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian tersebut. Perlu penanganan TKP, olah TKP dan proses penyidikan," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Honda Prospect Motor Punya Nahkoda Baru, Jebolan Honda AS dan China
Tujuan olah TKP kata Budiyanto, untuk mengumpulkan bukti- bukti, keterangan petunjuk dan mekukan pemeriksaan saksi korban dan pengemudi mobil pemadam kebakaran.
"Apabila kendaraan pemadam kebakaran sudah melaksanakan tugas kemudian sudah menyalakan isyarat lampu dan sirene, seharusnya pengendara sepeda motor minggir," katanya.
"Menepi atau berhenti memberikan prioritas dan ruang yang cukup sehingga kendaraan pemadam kebakaran berjalan dengan lancar," katanya.
Baca juga: Innova EV Concept Masih Pakai Platform Venturer
Budiyanto mengingatkan kembali soal kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan. Mobil pemadam kebakaran merupakan salah satu di antara yang mesti diprioritaskan.
"Secara eksplisit dalam Undang - Undang lalu lintas dan angkutan No 22 tahun 2009 pasal 134 telah diatur tentang pengguna Jalan yg memperoleh hak utama," katanya.
"Antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Harus diberikan prioritas dan diberikan pengamanan di jalan," ujar Budiyanto.
Baca juga: Bos Dyandra Pembeli Pertama Keeway Shiny 150
Sehingga mobil damkar dapat mengabaikan rambu-rambu, dan wajib menyalakan lampu isyarat serta sirene. Tapi tetap mengutaman keselamatan berlalu lintas.
"Dugaan saya pengendara motor kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga terjadi tabrakan atau kecelakaan lalu lintas," ujar Budiyanto.
"Namun untuk menentukan siapa yang salah dan sebagainya tetap perlu olah TKP dan proses penyidikan Dugaan saya sementara kelalaian berada pada pengendara kurang hati mengakibatkan kecelakaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.