Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinyal Pemerintah Tidak Perpanjang Insentif PPnBM Mobil Baru

Kompas.com - 31/03/2022, 17:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri otomotif nasional dinyatakan sedang dalam proses pemulihan yang positif setelah terdampak pandemi Covid-19 dua tahun lalu.

Sinyal tersebut tergambar dari berbagai indikator pendukung yang menyatakan bila kontribusi sektor otomotif mampu kembali untuk menopang pergerakkan ekonomi Indonesia.

Salah satu penyebab kondisi ini, ialah hadirnya program Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, yang dimulai pada Maret 2021.

Baca juga: Ini Dia Hyundai Ioniq 5, Hadir di IIMS Hybrid 2022

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, Kamis (31/3/2022).

"Apakah diperpanjang? Kalau demand-nya sudah cukup ya cukup, namun untuk mobil LCGC akan berlaku hingga Desember. Di mana akan turun kisaran persennya tiap kuartal," ucapnya.

Namun tentu hal tersebut perlu suatu kajian mendalam karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terkhusus pada sektor otomotif.

Tapi sejauh ini, pemerintah belum melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 yang mengatur tentang insentif PPnBM pada tahun anggaran 2022.

Baca juga: Sektor Otomotif Nasional Sedang Tahap Pemulihan Imbas Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan BOD Toyota Indonesia bersama Innova EVdok Toyota Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan BOD Toyota Indonesia bersama Innova EV

Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa insentif diberikan sebesar 100 persen kepada seluruh kendaraan di segmen LCGC sampai kuartal IV/2022.

Pemberiannya bersifat tappering atau berlaku susut agar tidak terjadi lonjakkan permintaan pasar.

Sementara khusus mobil berkapasitas 1.500 cc ke bawah dengan tingkat local purchase di atas 80 persen dan berhaga sampai Rp 250 juta, diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com