JAKARTA, KOMPAS.com - Teknologi kamera pada tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipastikan terus dikembangkan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan.
Pasalnya, hal tersebut dipercaya secara efektif mampu mengurangi angka kecelakaan dan kejahatan di jalan. Sehingga konsep smart city yang telah digagas oleh Pemerintah RI dapat terwujud.
"Akan dikembangkan (ETLE), jadi kepatuhan masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas," Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Sistem ETLE Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, ODOL Jadi Sasaran Utama
"Dalam konsep tersebut, kita integrasikan antara sistem yang ada dengan command center kami, kita integrasikan dengan pelayanan-pelayanan di pemerintah daerah," lanjut dia.
Seiring dengan itu, perluasan pemanfaatan ELTE pun terus bertambah. Sampai saat ini, sudah ada 248 kamera yang tersebar di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.
Rinciannya, 12 wilayah Polda pada tahap pertama dan 14 wilayah Polda tambahan pada tahap kedua yang baru diresmikan pada Sabtu, 26 Maret 2022 kemarin.
Adapun tambahan wilayah pada ETLE Nasional Tahap II ini, di antaranya ialah Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur.
Lalu juga pada Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.
Baca juga: Indonesia Butuh Sertifikasi Mengemudi Khusus Sopir Ambulans
"Jumlah kamera tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air," ujar Sigit.
“Pelayanan berbasis digital ini terus digalakkan guna memberikan kemudahan masyarakat, jadi akan terus bisa kita tingkatkan,” tambahnya.
Namun agar penerapan ETLE bisa optimal, diperlukan sosialisasi menyeluruh terhadap para pengendara agar bisa mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE.
Sigit pun menilai adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
Berlaku 1 April 2022
Keberadaan truk over dimension dan over load (ODOL) makin menghawatirkan. Pasalnya, truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Penindakan kepada truk over dimensi dan over load (ODOL) pun mulai gencar dilakukan pada 2022. Pada awal tahun rentang waktu 25 Januari sampai 21 Maret 2022, Korlantas Polri mencatat telah menindak secara hukum sebanyak 29.859 kasus pelanggaran.
Tercatat, Korlantas telah melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran over load atau kelebihan muatan sebanyak 29.838 kasus. Sementara, 21 kasus yang ditindak lainnya merupakan kasus dimensi berlebih atau over dimensi.
“Kegiatan penegakan hukum ODOL, sesuai dengan pasal 307 (UULLAJ) untuk over load sebanyak 29.838 (kasus),” ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Namun Agus melanjutkan, sejak 16 Maret 2022, penanganan kendaraan ODOL di jalan lebih mengedepankan upaya preventif dibanding tindakan penindakan hukum. Hal ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari kapolri.
Pasalnya, Polri dan operator jalan akan segara mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi Weight in Motion (WIM) di jalan tol.
Menurut Agus, saat ini penggunaan alat tersebut masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir bulan Maret 2022.
Adapun teknologi WIM yang dipasang berada di tol Jasa Marga Group yakni berlokasi di ruas tol JORR Seksi E, Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang A,B,C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
“Sabtu 26 Maret Pak Kapolri akan me-launching ETLE Nasional Presisi Tahap 2 termasuk di dalamnya berkolaborasi dengan Weight in Motion untuk menindak kendaraan ODOL,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan mulai 1 April 2022 mendatang, melalui ETLE tersebut petugas akan melakukan penindakan dengan melalui surat konfirmasi yang akan dikirimkan kepada perusahaan angkutan maupun pemilik kendaraan.
“Sehingga tidak ada sentuhan antara petugas maupun sopir kendaraan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.