Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/03/2022, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM) di jalan tol.

Kedua alat tadi ditujukan untuk memberantas peredaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

Baca juga: Berantas ODOL, Puluhan Truk Terjaring Razia di Ruas Tol Sumatera

Ilustrasi WIM untuk ODOL

www.q-free.com Ilustrasi WIM untuk ODOL

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ucapnya dikutip dari lama Korlantas Polri, Minggu (28/3/2022).

Aan mengatakan, semua kendaraan yang nantinya terdeteksi melakukan pelanggaran berkendara di atas batas kecepatan, serta untuk truk yang ODOL di jalan tol akan langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.

Baca juga: Mulai 1 April 2022 Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang, Catat Batas Kecepatannya

Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL atau over speed.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” ucap Aan.

Razia ODOL Jasa MargaJASA MARGA Razia ODOL Jasa Marga

“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima speed camera dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata dia.

Brigjen Aan tak ingin menjelaskan secara rinci untuk titik-titik lokasi penempatan dari ETLE dan WIM serta juga kamera pantau kecepataan yang dimaksud. Namun dipastikan jumlah ETLE di jalan tol akan lebih banyak lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke