Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Nasional Tahap II, Total 26 Provinsi Sudah Terintegrasi

Kompas.com - 28/03/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teknologi kamera pada tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipastikan terus dikembangkan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan.

Pasalnya, hal tersebut dipercaya secara efektif mampu mengurangi angka kecelakaan dan kejahatan di jalan. Sehingga konsep smart city yang telah digagas oleh Pemerintah RI dapat terwujud.

"Akan dikembangkan (ETLE), jadi kepatuhan masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas," Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Sistem ETLE Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, ODOL Jadi Sasaran Utama

Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronikAprillio Akbar Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik

"Dalam konsep tersebut, kita integrasikan antara sistem yang ada dengan command center kami, kita integrasikan dengan pelayanan-pelayanan di pemerintah daerah," lanjut dia.

Seiring dengan itu, perluasan pemanfaatan ELTE pun terus bertambah. Sampai saat ini, sudah ada 248 kamera yang tersebar di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.

Rinciannya, 12 wilayah Polda pada tahap pertama dan 14 wilayah Polda tambahan pada tahap kedua yang baru diresmikan pada Sabtu, 26 Maret 2022 kemarin.

Adapun tambahan wilayah pada ETLE Nasional Tahap II ini, di antaranya ialah Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur.

Lalu juga pada Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.

Baca juga: Indonesia Butuh Sertifikasi Mengemudi Khusus Sopir Ambulans

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

"Jumlah kamera tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air," ujar Sigit.

“Pelayanan berbasis digital ini terus digalakkan guna memberikan kemudahan masyarakat, jadi akan terus bisa kita tingkatkan,” tambahnya.

Namun agar penerapan ETLE bisa optimal, diperlukan sosialisasi menyeluruh terhadap para pengendara agar bisa mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE.

Sigit pun menilai adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Berlaku 1 April 2022

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolDOK. JASA MARGA Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

Keberadaan truk over dimension dan over load (ODOL) makin menghawatirkan. Pasalnya, truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau