JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi masih berlaku di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ganjil Genap dalam Masa PPKM Level 2.
Mengacu pada ketentuan ini, kendaraan dengan pelat genap bisa melintasi ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di beberapa area Jakarta pada Senin (28/3/2022).
Baca juga: Viral, Video Mobil DFSK Tak Kuat Menanjak
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sementara Sabtu, Minggu dan pada hari-hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Jam operasional ganjil genap dimulai pada pagi, pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore, dari pukul 16.00 sampai 21.00.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes), dokter dan kendaraan darurat lainnya yang mendapat pengecualian.
Perlu diingat, pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287.
Baca juga: Mulai 1 April 2022 Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang, Catat Batas Kecepatannya
Berikut ini 13 titik lokasi ganjil genap di Jakarta: