Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ambulans Kosong Tetap Dapat Prioritas di Jalan Raya

Kompas.com - 27/03/2022, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan. Maka dari itu, kendaraan ini bersifat khusus dan dilengkapi rotator atau sirene untuk mempermudah mobilitas saat berkendara.

Tapi kenyataannya di lapangan ada saja polemik yang terjadi. Salah satunya adalah apakah ambulans boleh menyalakan sirene jika tidak sedang membawa pasien atau dalam keadaan kosong untuk mendapatkan hak utama.

Menjawab hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, ambulans kosong yang menyalakan sirene dan sedang melintas di jalan raya harus tetap diberi prioritas.

“Betul, tetap dapat prioritas,” ucap Firman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Sopir Ambulans Kosong Harus Dilengkapi Surat Tugas

Firman melanjutkan, dalam berlalu lintas ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas.

Menurutnya, siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan (ambulans) sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

“Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan,” kata dia.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Ilustrasi ambulans.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi ambulans.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Masih Seumur Jagung, Komunitas Yamaha Fazzio Mulai Eksis

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau