Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Emisi Euro 4 Berlaku 12 April 2022 di Indonesia

Kompas.com - 16/03/2022, 14:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda, akhirnya pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita menegaskan, implementasi standar emisi Euro 4 untuk mesin disel akan berlaku mulai 12 April 2022.

"Mulai tanggal 12 April sudah ada ketentuan atau regulasi bahwa mobil-mobil baru yang diproduksi itu sudah harus berstandar Euro 4," ujar Agus, saat peresmian Jakarta Auto Week (JAW) di JCC, Selasa (15/3/2022).

Agus mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia mengedepankan langkah konkret dalam menghadapi isu lingkungan dan perubahan iklim.

Karena itu, ditargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2030 sebesar 29 persen secara mandiri, atau 41 persen jika mendapat dorongan internasional.

Baca juga: Terapkan Standar Euro 4, Menperin Sebut BBM Sudah Siap

Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada para pabrikan yang siap menerapkan kebijakan standar emisi Euro 4.

Hal tersebut diklaim menjadi bentuk kesiapan industri otomotif untuk menghasilkan produk yang ramah lingkungan.

"Dalam ajang JAW 2022, sudah ada penandatanganan penjualan produk Euro 4, dan ini menjadi salah satu simbol bahwa industri otomotif di Indonesia sudah siap untuk memproduksi kendaraan yang berteknologi Euro 4," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik, dan saat ini sedan memacu percepatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Industri Otomotif Nasional Dukung Aturan Euro 4 Kendaraan Diesel Tahun Ini

Apalagi dalam waktu dekat, menurut Agus, Indonesia sudah bisa memproduksi baterai untuk kendaraan listrik.

Harapannya, para industri menyiapkan komponen lain yang dapat mendukung produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masinton Ungkap Alasan Kepala Daerah PDI-P Tunda Ikut Retret
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau