Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Ojol Kena Tilang Elektronik Akibat Penumpang Tidak Pakai Helm

Kompas.com - 22/02/2025, 14:11 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terkena tilang elektronik akibat penumpangnya tidak mengenakan helm.

Dalam unggahan akun Instagram @jakarta.keras, Sabtu (22/2/2025), pengemudi ojol bercerita jika seringkali penumpang sulit diminta untuk mengenakan helm. Akibatnya, jika terkena tilang elektronik, justru pengemudi yang harus menanggung denda.

“Kerap terjadi, heran bangett sih kenapa perempuan itu gak mau pake helm? klo misal ga mau pake ya di bawa driver ya bawa sendiri, toh kalo sudah begini driver juga yang knea, di suruh pake helm, kalau pun di pake ngasih ratingnya suka seenak nya, turunnya prengat-prengut, kalo masih ga mau pake helm pesennya yang mobil aja, udah banyak potongan ditambah harus bayar tilang,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Insentif Hybrid Pendorong Peralihan Mobil Ramah Lingkungan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA KERAS (@jakarta.keras)

Pada unggahan tersebut, terlihat pengemudi ojol terkena tilang elektronik karena penumpangnya tidak menggunakan helm.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Helm berfungsi untuk mencegah cedera yang lebih parah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas Jadi helm bukan sebagai pajangan atau aksesoris tapi lebih pada fungsi keamanan dan keselamatan pengemudi dan penumpangnya,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Hyundai Masih Pertimbangkan Rilis Staria Hybrid di Indonesia

Dia juga menjelaskan, pada pasal 106 ayat (8) setiap orang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

“Berarti bahwa pengemudi yang membawa penumpang kemudian tidak menggunakan helm merupakan pelanggaran lalu lintas seperti contoh kasus viral tersebut. Pengemudi atau ojol berhak untuk tidak mengangkut penumpang yang dianggap tidak mematuhi peraturan seperti tidak mau pakai helm. Otoritas sepenuhnya ada ditangan pengemudi ojol, seharusnya ditolak dan jangan diangkut,” ucap Budiyanto.

Apabila terpaksa dibawa atau diangkut konsekuensinya adalah pelanggaran hukum lalu lintas sebagaimana diatur dlm ketentuan pidana pasal 291 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, berbunyi :

Setiap orang yg mengemudikan sepeda motor yg membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
soal rating turun, susah lagi dpt order jika maksa suruh pake helm acau cancel karna ga mau pake helm. itu konsekuensi sebagai pengemudi ojol. setiap profesi punya konsekuensi dan sisiko masing². jangan saling menyalahkan setelah kejadian. cobalah utk bicara baik², jika anda tdk mau pakai helm....


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau