Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pemadam Kebakaran Masuk Jalan Tol, Bayar atau Tidak?

Kompas.com - 14/03/2022, 15:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perarturan yang berlaku di Indonesia, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya. Salah satunya ialah mobil dinas pemadam kebakaran dan ambulans.

Bicara soal pemadam kebakaran, ada salah satu unggahan di media sosial yang cukup menarik perhatiaan, yakni mengenai ketentuan kendaraan tersebut saat melintas di jalan tol, apakah bayar atau tidak?

Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama @fkrnfly. Dalam tayangan itu terlihat seorang pria yang mengenakan baju dinas pemadam kebakaran berwarna biru menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Sudah Tahu Perbedaan Helm Full Face buat Balap dan Harian?

Pria yang diketahui bernama bernama Ade Kusuma itu menjelaskan, bahwa pemadam kebakaran tidak perlu bayar tol alias gratis melalui jalur paling kiri yang berada di setiap pintu tol.

Pemadam kebakaran masuk ke dalam jalan tol itu free alias gratis. Itu kita masuk di jalur yang paling kiri, dan itu kita sudah ada kerja sama dengan pihak Jasa Marga, Bina Marga dan Citra Marga. Kalau misalkan, sekarang ini kan sistem E-Toll palang otomatis, saat ini tol didesain di jalur kiri palang otomatisnya berbahan yang tidak mudah patah dan fleksibel. Kalau memang tidak ada petugas kita sudah berikan informasi peringatan sirine dan klakson, tidak ada juga, kita bisa tabrak, tidak akan patah,” ucap pria dalam video tersebut.

@fkrnfly Pemadam Masuk Tol bayar ga sih??? GRATIS #pemadam #damkar #fikrinaufal ? She Share Story (for Vlog) - ????

Menanggapi hal ini, Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan, berdasarkan PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Pada pasal 86 ayat 1, seluruh pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

“Dalam hal keadaan darurat atau situasi prioritas, Jasa Marga akan menyiapkan lajur transaksi khusus untuk dilalui kendaraan petugas. Sesuai dengan Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol oleh Bina Marga No. 007/BM/2009, lebar lajur paling kiri pada gerbang tol adalah 3,5 meter, sehingga mayoritas lajur yang disiapkan petugas terutama untuk kendaraan bus dan Non Golongan 1 berada di paling kiri,” ucap Dwimawan Heru kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Sudah Tahu Perbedaan Helm Full Face buat Balap dan Harian?

Heru melanjutkan, pada pelaksanaannya, Customer Service Supervisor (CSS) Jasa Marga di gerbang tol akan menonaktifkan Automatic Lane Barrier (ALB) serta mencatat jumlah dan golongan kendaraan yang melintas.

Selanjutnya hal ini akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pihak terkait dengan melampirkan capture CCTV dan data dukung lainnya sebagai kelengkapan administrasi pembayaran tol oleh instansi terkait.

“Seluruh ALB yang terpasang di seluruh Ruas Jasa Marga Group memiliki spesifikasi yang sama, hal tersebut tertuang dalam ketentuan internal perusahaan,” kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com