Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur tol mulai April 2022 mendatang.

Tapi untuk tahap awal yaitu hinggga 30 Maret 2022 para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menu­turkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut dite­rapkan di jalan tol se-Indo­nesia.

Ada dua jenis pelang­garan utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension overloading (ODOL) dan batas kecepatan.

Pelanggaran overloading akan diketahui dengan meng­gunakan alat Weight In Motion (WIM). Pelanggaran batas kecepatan dideteksi meng­gunakan speed camera.

”Ka­mera ETLE akan bekerja se­lama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.

"Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelahnya ditindak,” lanjut Aan.

Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan Tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.

”Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” jelasnya.

Sementara weight in mo­tion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta–Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi–Kertosono, dan Surabaya–Gempol.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/12/084200415/ingat-tilang-elektronik-sudah-berlaku-di-jalan-tol-ini-sebarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke