Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM dan STNK Hilang, Pakai Surat Laporan Kehilangan Bisa Hindari Tilang?

Kompas.com - 10/03/2022, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih sering dialami pengendara atau pemilik kendaraan bermotor.

Hal tersebut tentu menjadi persoalan tersendiri, apalagi jika dalam suatu ruas tertentu terdapat razia lalu lintas oleh kepolisian. Sebab berdasarkan aturan, dokumen terkait wajib dibawa saat berkendara di jalan.

Lantas bagaimana bila saat terjaring razia, SIM dan STNK hilang? Terkait kondisi ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam memberikan tanggapannya.

Baca juga: Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

"Kalau SIM dan STNK hilang, segera laporkan untuk dibuatkan surat laporan kehilangan sebagai syarat untuk pengurusan SIM dan STNK terkait," katanya kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Kemudian apabila pengendara terjaring razia tapi tak melanggar aturan berlalu lintas, maka kepolisian akan memberikan diskresi seusia keadaan tersebut.

Hak diskresi ini, sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana petugas boleh bertindak menurut penilaiannya sendiri dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko untuk kepentingan umum.

Adapun aturan wajib membawa SIM saat berkendara, tercantum pada Pasal 281 Undan-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tanpa SIM dan STNK, Apakah Bisa KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?

Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)

Beleid itu berbunyi, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com