JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil baru sekarang wajib dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Adapun untuk pemilik mobil lama, diimbau untuk melengkapinya sendiri.
Dilihat dari jenisnya, APAR terdiri dari empat jenis. Tidak semuanya tepat untuk dibawa di mobil. Adapun yang paling tepat untuk disimpan di dalam mobil ialah yang berbasis dry powder.
Kepala Seksi Operasional Sudin Damkar Jakarta Timur Gatot Sulaiman, mengatakan, APAR jenis dry powder lebih cocok karena pemakaiannya untuk luar ruangan.
Baca juga: Baru Resmi, di Mana Saja Rute Bus Listrik Transjakarta Beroperasi?
"Kalau APAR yang di mobil, kan pemakaiannya nanti untuk di luar ruangan, seperti kap mesin. Lebih baik itu APAR yang dari dry powder," ujar Gatot, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Gatot menambahkan, APAR jenis dry powder bisa untuk memadamkan jenis kebakaran A, B, dan C. Bisa untuk benda padat, benda cair, dan juga listrik.
"Hindari beli APAR yang dari kaleng yang dijual di supermarket. Sebab, itu menggunakan gas bertekanan tinggi," kata Gatot.
"Jika ditinggal di mobil, terus suhu kabinnya tinggi, kalengnya bisa meledak. Sebaiknya, beli APAR yang SNI atau bersertifikat internasional," ungkapnya.
Untuk jenis APAR ada yang berbasis air, efektif untuk memadamkan api yang disebabkan bahan padat non logam, seperti kertas, kain, karet, plastik dan sebagainya (kebakaran kelas A).
Baca juga: Catat, Siapa Saja yang Tak Wajib Tes Antigen dan PCR buat Keluar Kota
APAR jenis busa atau foam bisa dibilang lebih efektif untuk kebakaran yang disebabkan cairan seperti minyak, alkohol dan solvent (kebakaran kelas B) dan kebakaran kelas A.
APAR jenis bubuk kimia efektif digunakan untuk kebakaran yang diakibatkan kelistrikan (kebakaran kelas C). Lalu, APAR jenis karbon dioksida (CO2) lebih efektif untuk kebakaran kelas B dan kelas C.
Khusus untuk APAR CO2 memang bagus. Tapi menurut Gatot kurang maksimal jika disimpan dalam mobil sebab penggunaannya lebih efektif untuk di dalam ruangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.