Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Siapa Saja yang Tak Wajib Tes Antigen dan PCR buat Keluar Kota

Kompas.com - 09/03/2022, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah merilis Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada sektor transportasi.

“Melalui Inmendagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan,” ujar Budi, disitat dari Antara (8/3/2022).

Baca juga: Sambut Euro 4 Mesin Diesel, Harga Innova dan Fortuner Naik Rp 7 Juta

Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021) (Istimewa)Tresno Setiadi/kompas.com Petugas gabungan saat operasi penyekatan di Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021) (Istimewa)

“Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” kata dia.

Meskipun sudah tak wajib diberlakukan, sebetulnya tes antigen maupun PCR masih diharuskan buat sejumlah orang.

Budi mengatakan, hasil tes antigen dan PCR sudah tak diwajibkan buat pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dosis ketiga.

Baca juga: Mengapa Mandalika Disebut sebagai Sirkuit Terlengkap bagi MotoGP?

Para pemotor nekat melawan arah di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Bekasi jelang penyekatan di perbatasan kabupaten, Karawang, Jawa Barat pada Selasa (11/5/2021) dini hari.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Para pemotor nekat melawan arah di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Bekasi jelang penyekatan di perbatasan kabupaten, Karawang, Jawa Barat pada Selasa (11/5/2021) dini hari.

Namun, buat yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen.

Tes kesehatan ini sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Begitu juga buat pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Adapun bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau