JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial ramai setelah calon konsumen bernama Yunita mengatakan kena tipu sales saat hendak membeli mobil Honda Brio di diler Honda MT Haryono, Jakarta.
Yunita mengatakan bermula saat dia ingin membeli mobil diler resmi Honda MT Haryono dan disambut oleh sales yang bernama Ruhan.
Yunita dijanjikan mendapatkan diskon Rp 10 juta. Tapi karena pada hari Minggu dan area kasir tutup, Ruhan menyarankan untuk mentransfer uang senilai Rp 10 juta sebagai booking fee ke rekening Dedi yang dikenalkannya sebagai supervisornya di diler.
Baca juga: Strategi Bastianini pada MotoGP Qatar Berjalan Lancar
View this post on Instagram
Selanjutnya, pada hari Senin, Ruhan meminta Yunita untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 37 juta agar unit bisa dikirim pada hari Kamis. Tak hanya itu, dia juga mengirim uang senilai Rp 134 juta untuk pelunasan ke rekening diler tersebut.
Yunita tidak curiga lantaran transaksi dilakukan di diler, lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi. Ternyata diketahui bahwa SPK dan kuitansi tersebut adalah palsu.
Terlepas dari kasus penipuan yang dialami, membeli mobil diler sebetulnya cukup mudah tapi memang ada prosedur yang dilewati.
Baca juga: Sirkuit Formula E di Ancol Bisa untuk Ajang Balap Lainnya
Salah satu sales mobil cukup senior dari merek lain yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan, tahapan membeli mobil dimulai dari tanda jadi.
"Pertama itu tanda jadi. Kalau di saya minimal Rp 5 juta, terus abis itu ada SPK, kalau memakai (kredit) leasing urus leasing dulu sama purchase order (PO) kalau sudah PO nanti total down payment (DP) masuk dan pengiriman (unit)," katanya kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).
"Setelah DP kalau barang ready langsung bisa kirim. Kalau di saya (ready) lima hari kerja karena kira ready di pabrik," katanya.
Baca juga: Honda dan Sony Berkolaborasi Bikin Mobil Listrik
Untuk diketahui prosedur ini memerlukan kelengkapan identitas pribadi. Kemudian persyaratan untuk pembelian tunai atau cash dan kredit juga berbeda.
Contoh pembelian pakai jalur kredit harus menyertakan KTP suami dan istri jika sudah berkeluarga. Kartu Keluarga, NPWP, bukti kepemilikan rumah dan rekening koran 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.