Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Uji Emisi di DKI Jakarta Masih Berjalan, Ini Tujuannya

Kompas.com - 04/03/2022, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Mero Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan mulai Selasa, 1 Maret 2022.

Aktivitas tersebut, salah satunya dilaksanakan di Jalan Joglo Raya, dekat halaman parkir Burger King Joglo, Jakarta Barat, dalam upaya sosialisasi pentingnya uji emisi pada tiap kendaraan bermotor yang beroperasi.

Selain itu, juga untuk mengambil sampling jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi. Kemudian hasilnya nanti akan ditindaklanjuti oleh DLH DKI Jakarta sebagai bahan evaluasi.

Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Tes Psikologi Jadi Syarat Bikin SIM

Antrean kendaraan untuk uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Antrean kendaraan untuk uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Demikian dikatakan oleh Pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo.

"Hari ini kita melaksanakan uji petik untuk uji emisi. Kita berhentikan mobil dan motor di jalan, dicek pelat nomornya apakah telah lulus uji emisi atau belum," kata dia distat Antara, Kamis (3/3/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pengecekan pelat nomor polisi itu dilakukan melalui aplikasi E-Emisi. Dari aplikasi terkait, nantinya petugas bisa mengetahui mana kendaraan yang sudah melakukan uji emisi atau belum.

"Jika diuji emisi kendaraannya tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, kita arahkan untuk melakukan servis di bengkel," kata Enrile.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Cara Hitung Dendanya

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Adapun lebih rinci, berikut prosedur kegiatan Penataan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi sepanjang 2022 di DKI Jakarta;

1. Kendaraan akan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.

2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.

3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan pengujian.

Jika dinyatakan lulus, akan diberikan hasil lulus uji; dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi, akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.

4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com