JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah mulai lakukan uji coba tes psikologi atau psikotes sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Komber Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melaksanakan uji coba psikotes selama dua minggu dan hasilnya cukup baik.
"Cukup baik dan lancar, semoga dengan tes psikologi ini kita bisa menurunkan angka laka lantas akibat faktor human error," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut Tes Psikologi SIM Harusnya Berlaku Nasional
Sambodo mengatakan, ada beberapa alasan mengapa psikotes ini perlu dilakukan bagi pemohon SIM. Secara faktor keselamatan di jalan raya, psikologi seseorang juga penting.
"Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Sedangkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sambodo mengatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaan psikotes. Seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.
Baca juga: Cara dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C Secara Online
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” ucap Sambodo.
Selain itu, tes psikologi juga sebenarnya sudah tertulis di undang-undang. Para pengemudi yang ingin membuat SIM harus sehat secara jasmani dan rohani.
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani sudah diperiksa selama ini. Tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.