Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kemacetan di Puncak, Kemenhub Bakal Evaluasi MRLL

Kompas.com - 04/03/2022, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengatasi kemacetan panjang yang terjadi di wilayah Puncak, Jawa Barat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan adanya aturan ganjil genap yang berlaku baik saat libur nasional atau akhir pekan.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian khususnya Polres Bogor, dalam upaya mengatasi kemacetan di Kawasan Puncak.

"Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075," ujar Budi pada keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Libur Hari Raya Nyepi, Polisi Imbau Masyarakat Tidak ke Puncak

Selain meminta masyarakat menghindari dan mengantisipasi tingginya volume kendaraan di wilayah Puncak saat libur atau akhir pekan, Budi juga menyampaikan beberapa langkah-langkah pengaturan lalu lintas yang disiapkan untuk menangani kepadatan.

Sejumlah pengendara antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Sejumlah pengendara antre di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.

Salah satunya adalah sistem lalu lintas dengan kebijakan lawan arah atau contraflow. Termasuk juga penerapan manajemen buka tutup jalur.

"Kebijakan ini telah kami bahas bersama dengan Kepolisian. Ketentuan kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari Kepolisian atau situasional tergantung dari kondisi di lapangan," ucap Budi.

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Jasa Marga Incar Pelanggar Over Speed dan Truk ODOL

Kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Kepadatan kendaraan menuju jalur wisata Puncak di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022). Tingginya antusiasme masyarakat untuk berwisata pada libur akhir pekan dan libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, mengakibatkan kepadatan kendaraan di jalur Puncak Bogor sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa buka tutup jalur untuk mengurai kepadatan kendaraian.

"Kami menganggap serius kejadian kemacetan panjang sebelumnya yang kerap terjadi di kawasan Puncak, karena itu dalam waktu dekat kami akan mengundang Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan semua instansi terkait untuk membahas evaluasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di Kawasan Puncak," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com