Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Polda Metro Jaya Gelar Razia, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar

Kompas.com - 25/02/2022, 13:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Disitat dari Instagram @tmcpoldametro (25/2/2022), kabarnya razia lalu lintas tersebut akan berlangsung selama dua minggu, yakni mulai 1 hingga 14 Maret 2022.

Tercatat, ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh jajaran personel Polda Metro Jaya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Baca juga: Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini daftar pelanggaran prioritas yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

Baca juga: Catat, Bakal Ada Razia Uji Emisi di 24 Ruas Jalan Jakarta

Ilustrasi berkendara sambil mengoperasikan ponsel.Caradvice.com.au. Ilustrasi berkendara sambil mengoperasikan ponsel.

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan Arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau