Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Sanksi Tilang Selama Operasi Lilin 2021

Kompas.com - 24/12/2021, 15:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mengamankan pergerakan masyarakat atau mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Kepolisian RI menggelar Operasi Lilin Jaya 2022.

Berlangsung selama 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kegiatan terkait dipastikan bakal dilakukan tanpa adanya penilangan oleh petugas di lapangan.

Pasalnya, operasi tersebut berfokus terhadap penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Baca juga: Mobil Masih Kredit tapi Ingin Ganti Baru, Bisa Lakukan Cara Ini

 

Gelar pasukan Operasi Lilin Semeru jelang perayaan Natal dan tahun baru, di halaman parkir Pelabuhan ASDP Ketapang, Kamis (23/12/2021).KOMPAS.COM/AHMAD SU'UDI Gelar pasukan Operasi Lilin Semeru jelang perayaan Natal dan tahun baru, di halaman parkir Pelabuhan ASDP Ketapang, Kamis (23/12/2021).

"Anggota di lapangan saya pastikan tidak ada yang menilang. Kami bantu kelancarannya dengan catatan para pengguna jalan bisa bekerja sama saat aturan ini berlaku," kata Firman, Kamis (23/12/2021).

Meski demikian, kata Firman, penilangan dengan sistem elektronik melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) masih akan tetap berlaku serta merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Untuk itu, Firman mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara walaupun tidak ada petugas yang melakukan penilangan saat Operasi Lilin 2021.

Ia juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

"Kami tidak akan tilang di jalan, tapi penilangan akan tetap masuk ke rumah (pelanggar). Jadi masyarakat pengguna jalan diimbau untuk tetap taat pada aturan lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Pasokan BBM Pertamina Selama Nataru Diklaim Aman

Pos penyekatan di pintu Jembatan Suramadu sisi Surabaya dijaga ketat pasca terjadi lonjakan kasus Covid-19 dii Pulau Madura, terutama di Kabupaten Bangkalan, Minggu (6/6/2021).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Pos penyekatan di pintu Jembatan Suramadu sisi Surabaya dijaga ketat pasca terjadi lonjakan kasus Covid-19 dii Pulau Madura, terutama di Kabupaten Bangkalan, Minggu (6/6/2021).
 

Selain tidak ada penilangan fisik, selama Operasi Lilin Jaya di libur Nataru ini, Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penyekatan di sekitar wilayah Ibu Kota.

Sebagai gantinya, Polda Metro akan mendirikan pos pelayanan dan pengamanan di beberapa lokasi yang rawan keramaian.

Lalu saat malam pergantian tahun, Polda Metro Jaya juga akan berlakukan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan di Ibu Kota. Pembatasan ini berlaku mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau