JAKARTA, KOMPAS.com - Konvoi merupakan iring-iringan kendaraan bermotor yang berjalan secara bersamaan ke arah atau tujuan tertentu. Biasanya, kendaraan bermotor yang melakukan konvoi didampingi dengan pengawalan khusus dari pihak kepolisian.
Namun, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang melakukan konvoi tanpa aturan. Hal ini dapat mengganggu dan membahayakan banyak pihak, baik pengemudi maupun pengguna jalan lain.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, para anggota konvoi harus memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para pengguna jalan dan juga anggota-anggotanya.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Lampu Hazard Bukan untuk Konvoi
"Kalau kira-kira akan menimbulkan gesekan, tidak nyaman, maka sebaiknya penyelenggara konvoi harus mengajukan atau melapor kepada polisi agar ada pengawalan. Sehingga, para peserta konvoi dan masyarakat tetap aman dan lancar, walaupun dengan keberadaan beberapa kendaraan yang melakukan konvoi," jelas Jusri pada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri memaparkan, saat anggota konvoi disertai pengawalan polisi, polisi yang mengawal bisa melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjaga arus lalu lintas agar tidak terganggu.
Rekayasa lalu lintas ini bisa mengatur kecepatan kendaraan yang ada, baik anggota konvoi maupun pengguna jalan yang lain. Misalnya, instruksi dari polisi kepada pengguna jalan untuk terus berjalan walaupun ada rambu berhenti, agar arus lalu lintas bisa tetap berjalan.
"Bahkan, bagi peserta konvoi pun, kalau dia mempertimbangkan peserta konvoi yang bergerak, dia akan bergerak. Dan itu juga berlaku kepada masyarakat. Tergantung penilaian dari polisi. Karena, polisi melakukan itu ada dasar hukumnya," kata Jusri.
Dengan pendampingan polisi, konvoi diharapkan bisa meminimalisir dan menghindari terjadinya gangguan terhadap pengguna jalan yang lain.
Senada dengan Jusri, pemerhati masalah transportasi Budiyanto menjelaskan bahwa sebelum melakukan konvoi, pengendara sebaiknya berkonsultasi dengan polisi terlebih dahulu, khususnya jika konvoi dilakukan untuk tujuan kepentingan umum.
"Jika diizinkan kemungkinan akan diberikan pengawalan. Jika tidak diizinkan jangan melakukan giat konvoi di jalan umum, karena dari aspek keamanan dan keselamatan cukup membahayakan," kata Budiyanto seperti dikutip Kompas.com.
Baca juga: Skema Kredit Honda Vario 160, DP Rp 3 Jutaan, Cicilan dari Rp 1 Jutaan
Tanpa tata cara yang baik, Budiyanto mengatakan bahwa konvoi bisa menjadi sebuah pelanggatan lalu lintas.
"Mengendarai kendaraan bermotor dengan cara konvoi dengan menguasai jalan, melanggargerakan lalu lintas, kecepatan dan sebagainya merupakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.