Namun hingga saat ini masih banyak yang belum memahami arti dari setiap lampu dan sirine. Padahal, pemasangan lampu dan sirine pada kendaraan menjadi syarat untuk berkomunikasi dengan pengguna kendaraan lain.
Bila pemasangan dan penggunaanya tidak tepat, maka akan membuat komunikasi saat berlalu lintas tidak efektif.
Oleh karena itu, setiap pengguna mobil wajib memahami isyarat dari warna setiap lampu sirine pada kendaraan.
Dengan begitu komunikasi antar sesama pengguna jalan lancar, dan akan mencegah kecelakaan. Namun tidak semua kendaraan memiliki jenis warna lampu yang sama. Bahkan tidak sembarang warga sipil dapat menggunakan lampu dan sirine ini.
Jenis warna lampu dan sirine pada kendaraan telah diatur dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 59 Ayat 5 tentang Jenis Warna Lampu Isyarat.
Berikut jenis-jenis warna lampu sirine pada mobil dan artinya :
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene
Berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu ini biasanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene
Sama seperti lampu isyarat berwarna biru, lampu berwarna merah dan sirine digunakan untuk pemilik kendaraan yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
3. Lampu warna kuning tanpa sirine
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/17/180100615/kenali-arti-warna-lampu-isyarat-dan-sirine-mobil-di-indonesia