JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan memberlakukan kenaikan tarif Jalan Tol Bali Mandara untuk lima golongan kendaraan dalam waktu dekat ini.
Kenaikan tarif dua ruas jalan tol Bali Mandara diumumkan oleh akun instagram Jasamarga Bali Tol @jasamargabalitol_official pada, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Motor dan Wearpack Sampai Dekil, Ini Penyebab Trek Sirkuit Mandalika Kotor
Keputusan penyesuaian tarif jalan tol tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 75/KPTS/M/2022.
Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
View this post on Instagram
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Keputusan juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi untuk menjaga kepercayaan investor.
Baca juga: Begini Karakter Sirkuit Mandalika, Yamaha dan Suzuki Bisa Diuntungkan
Dalam pengumuman tersebut dijelakan, kenaikan tarif tol Bali Mandara sebesar Rp 500 untuk lima golongan kendaraan.
Berikut ini rincian kenaikan tarif Tol Bali Mandara yang akan berlaku dalam waktu dekat:
Golongan I: Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 12.500
Golongan II: Rp 19.500 dari sebelumnya Rp 19.000
Golongan III: Rp 19.500 dari sebelumnya Rp 19.000
Golongan IV: Rp 25.500 dari sebelumnya Rp 25.500
Golongan V: Rp 25.500 dari sebelumnya Rp 25.000
Golongan VI: tetap Rp 5.000