Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 3, Ini Jalan yang Terapkan Crowd Free Night

Kompas.com - 07/02/2022, 18:32 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah Jabodetabek kembali diterapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Bukan hanya Jabodetabek, daerah aglomerasi lainnya juga akan diterapkan kebijakan serupa, yakni di Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3, Dyandra Geser Jadwal IIMS 2022

Mengenai aturan-aturan pembatasan secara lengkap, termasuk aturan perjalanan darat dan penggunaan transportasi umum selama pelaksanaan PPKM tersebut, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya akan terbit dalam waktu dekat ini.

Sebelum adanya pengumuman PPKM Level 3 tersebut, Jakarta sudah mulai menerapkan aturan crowd free night (CFN) demi menekan kasus penularan Covid-19.

Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya melakukan Car Free Night dan Crowd Free Night dengan menutup sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan warga.

Seperti dilansir dari Kompas.com, tujuan utama penerapan CFN di sejumlah kawasan di Jakarta bertujuan untuk mengurangi dan membatasi mobilitas masyarakat. Sayangnya belum disebutkan hingga kapan CFN ini diterapkan.

Baca juga: Ini Tol Terpendek yang Ada di Indonesia, Hanya 2,65 km

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, CFN diterapkan di 9 kawasan jalan protokol tiap malam mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Otomatis kawasan tersebut disterilkan dan tidak bisa dilewati pengendara.

Berikut sembilan kawasan di DKI Jakarta yang menjadi titik penerapan CFN.

  1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
  2. Kawasan Jalan Asia Afrika
  3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
  4. Kawasan SCBD
  5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
  6. Kawasan Kemang
  7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
  8. Kawasan Kota Tua Jakarta
  9. Kawasan Kanal Banjir Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau