JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mobil terbakar yang belakangan ini marak terjadi. Paling baru menimpa Minibus di depan kantor Wali Kota Jakarta Barat pada, Senin (7/2/2022) pagi.
Kejadian ini pun memunculkan banyak pertanyaan dari para pemilik kendaraan, terkait hal apa yang menjadi penyebab mobil terbakar.
Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna mengatakan, pada umumnya kasus mobil terbakar disebabkan oleh short circuit atau hubungan pendek arus listrik.
Baca juga: Polisi Pakai Alat Ukur Bising Knalpot, Bagaimana Metode yang Tepat?
“Hubungan pendek arus listrik ini bisa terjadi karena banyak hal, seperti kabel terkelupas karena digigit tikus, bisa juga terkelupas karena kabel kepanasan akibat overload dalam mengalirkan arus listrik,” ucap Suparna saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Suparna melanjutkan, hubungan arus pendek listrik ini juga disebabkan karena penyambungan kabel aksesoris kelistrikan yang tidak mengikuti standar keamanan.
View this post on Instagram
“Inilah yang akan memicu titik api dan titik api ini akan merambat ke bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti bungkus kabel, plastik, karet, bahan fabric, dan lain-lain,” kata dia.
Sementara itu, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi menambahkan, penyebab mobil terbakar bisa juga disebabkan karena overheat.
“Naiknya indikator suhu mesin bisa menandakan adanya malfungsi pada sistem pendingin. Kondisi ini yang bisa menyebabkan panas mesin meningkat. Jika kondisinya sudah parah, efeknya akan sangat banyak bahkan bisa menyebabkan terjadinya kebakaran,” kata Didi.
Tidak hanya itu, bagian radiator yang bocor atau ada yang tersumbat bisa menjadi penyebab lain karena permasalahan tutup radiator atau motor fan yang rusak.
“Biasanya mesin yang mengalami overheat bisa dilihat dari indikator temperatur yang langsung menempati posisi ‘H’ (Hot). Kalau sudah begini performa mesin pasti terasa menurun, dan sebaiknya mobil langsung dihentikan sejenak,” kata dia.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Irit BBM?
Maka dari itu, Suparna mengimbau, sebagai langkah antisipasi, pemilik kendaraan sebaiknya selalu melakukan perawatan berkala secara teratur.
Paling lambat setiap enam bulan sekali ke bengkel resmi, sehingga jika ada gejala yang tidak normal bisa diketahui dan diantisipasi lebih awal.
“Hindari juga memberikan tambahan beban kelistrikan berlebihan. Lakukanlah konsultasi pada ahlinya sebelum melakukan penambahan aksesoris kelistrikan. Selain itu, hindari membawa bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.