JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu isyarat peringatan atau lampu hazard merupakan sebuah lampu khusus yang bisa digunakan pengemudi saat kendaraan terpaksa berhenti mendadak atau sedang dalam keadaan darurat.
Lampu ini juga berfungsi untuk mengisyaratkan pada pengguna jalan yang lain bahwa kendaraan tersebut sedang mengalami keadaan darurat, misalnya kecelakaan, mogok atau ban mobil yang pecah.
Sayangnya, masih sering banyak salah kaprah terkait penggunaan lampu hazard di jalan. Salah satunya adalah penggunaan lampu hazard saat sedang berada di persimpangan jalan.
Masih banyak orang kerap menyalakan lampu hazard saat ingin berjalan lurus dari persimpangan.
Lampu hazard sering disalahartikan sebagai isyarat akan berjalan lurus. Padahal, lampu hazard sendiri tidak boleh digunakan saat kendaraan sedang melaju.
Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, regulasi yang mengatur tentang lampu hazard sudah jelas.
"Lampu hazard itu hanya digunakan pada situasi berbahaya. Digunakan pada saat kendaraan berhenti," jelasnya pada Kompas.com, belum lama ini.
Ia mengatakan, kesalahan ini masih sering terjadi karena banyak pengguna mobil yang belum betul-betul paham tentang fungsi lampu hazard.
Selain itu, kesalahan yang dilakukan secara masif ini akhirnya berubah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan. "Akhirnya jadi pembenaran. Semua ke mana-mana begitu," ungkapnya.
Pemakaian lampu hazard di persimpangan justru dapat berpotensi membuat pengguna jalan yang lain bingung.
"Lampu hazard, kalau dipakai dalam kondisi bergerak, itu berbeda dengan lampu sein. Dia akan menyilaukan mata pengguna jalan yang lain. Ini akan mengganggu dan memicu kesalahan orang," jelas dia.
Ia menyarankan, saat melalui persimpangan, pengendara mobil baiknya sedikit menurunkan kecepatan, bukan menyalakan lampu hazard.
Selain itu, ia menerangkan bahwa ada headlamp atau lampu utama yang bisa dijadikan alat komunikasi atau isyarat untuk pengguna jalan lain, khususnya ketika akan melaju melalui persimpangan.
"Lampu hazard tidak digunakan saat di perempatan mau lurus, atau digunakan sebagai lampu lurus. Itu jelas," tutupnya.
Jika memang pengendara tersebut akan lurus, cukup kurangi kecepatan lalu lihat keadaan sekitar bila aman bergerak perlahan maju. Tanpa perlu menyalakan lampu sein atau hazard, maka bisa dipastikan kendaraan tersebut tidak belok ke kiri atau pun ke kanan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/04/130100115/hentikan-kebiasaan-salah-menyalakan-lampu-hazard-di-persimpangan