Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa Blokir STNK Usai Jual Mobil atau Motor

Kompas.com - 04/02/2022, 12:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada satu hal yang kerap terlewat saat seseorang menjual kendaraannya kepada orang lain, yaitu melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemblokiran STNK perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau pindah tangan ke orang lain. Tujuannya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas.

Blokir STNK sangat penting apabila tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Baca juga: Klaim Menperin Soal Dampak Positif Dikson PPnBM

Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi mengurus STNK hilang atau rusak. Bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya mengurus STNK hilang atau rusak?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, memblokir STNK memang perlu dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.

Dengan menghapus data di STNK maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Herlina menambahkan, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Balap Kepot Toyota GR Supra Tanpa Pengemudi

Di Malaysia ada seorang yang menjual motornya Yamaha 125Z buka harga 90.000 ringgit atau setara Rp 306 juta.Foto: Bikesrepublic Di Malaysia ada seorang yang menjual motornya Yamaha 125Z buka harga 90.000 ringgit atau setara Rp 306 juta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” kata dia.

Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua, dan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya, maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau