Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lupa Blokir STNK Usai Jual Mobil atau Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada satu hal yang kerap terlewat saat seseorang menjual kendaraannya kepada orang lain, yaitu melakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemblokiran STNK perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau pindah tangan ke orang lain. Tujuannya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas.

Blokir STNK sangat penting apabila tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, memblokir STNK memang perlu dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.

Dengan menghapus data di STNK maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Herlina menambahkan, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenakan pajak progresif.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” kata dia.

Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua, dan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya, maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/04/121200615/jangan-lupa-blokir-stnk-usai-jual-mobil-atau-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke