Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Sukses Ubah Perilaku Berkendara dan Cegah Oknum Nakal

Kompas.com - 04/02/2022, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menilai sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berhasil memberikan dampak positif, bahkan efektif mengubah perilaku pengguna jalan.

"Ini perkembangan sangat luar biasa, efektivitas ETLE sejak Maret 2021 sampai dengan sekarang ini kalau kita lihat data yang ada, ini sangat efektif sekali untuk membuat atau mengubah perilaku pengguna jalan terutama di ruas yang ada kamera ETLE ini sangat luar biasa," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, disitat dari laman Korlantas Polri, Kamis (3/2/2022).

Tak hanya itu, Aan menjelasakan, meski dari data pelanggaran kendaraan masih tinggi, ada perubahan perilaku sejak April hingga Mei.

Kondisi tersebut membuat pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan 47 persen yang terekam kamera. Sementara hingga Desember, turun berkisar 10-20 persen.

Baca juga: Tilang Elektronik di Palembang Mulai Februari 2022, Catat Lokasinya

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota SerangDok Humas Polda Banten Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang

"Ini juga artinya masyarakat yang melewati jalan itu semakin tertib kalau dilihat dari data kita. Jadi efektivitas ETLE ini sangat luar biasa mengubah perilaku masyarakat dalam berkendara di jalan," kata Aan,

Hingga saat ini, Korlantas baru melakukan pemberlakuan CCTV ETLE tahap pertama di 12 Polda dengan 244 kamera. Terbanyak berada di kawasan Polda Metro Jaya dengan jumlah 98 titik kamera.

Direncanakan ETLE akan diberlakukan di seluruh Indonesia melalui tiga tahapan, di mana tahap kedua bakal diluncurkan di 13 Polda pada Februari atau Maret awal 2022.

Baca juga: Sopir Truk Diancam Pistol dan Tongkat di Tol Cikampek, Ini Kata Polisi

"Jadi nanti di tahun 2023 ini diharapkan seluruh Indonesia sudah menggunakan ETLE, jadi basis penegakkan hukum ini berbasis pada IT," ujar Aan.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Selain itu, nilai positif lain yang ikut didapat dari penerapan ETLE adalah meminimalisasi kontak atau interaksi antara petugas di lapangan dengan masyarakat.

Dengan demikian, efeknya juga bisa menekan adanya oknum-oknum petugas yang melakukan pelanggaran sehingga bisa merugikan nama baik Polri, terutama Korlantas Polri.

"Tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum termasuk pada Ditgakkum karena bidang Gakkum ini personelnya banyak sekali dan juga langsung berhubungan dengan masyarakat, interaksi dengan masyarakat. Itu sangat kerap dan pasti sangat mungkin melakukan pelanggaran-pelanggaran tadi," ujar Aan.

Baca juga: Alasan Kenapa Tenaga Honda Vario 160 Beda dengan PCX 160

Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)

"Sudah ada aturan mainnya dan akan kita tindak. Kita akan proses sampai pelanggaran berat, sampai kode etik, sampai pemecatan, atau pidana, itu punishment kita," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau