3. Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022
Salah satu syarat wajib mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C buat sepeda motor.
Pembuatan SIM A buat mobil berbeda dengan SIM C buat motor. Perbedaannya bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah ditetapkan.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022
4. Kasus 7 Bus Pariwisata Diajak Off Road, Ini Pentingnya Ketahui Jalan
Belum lama ini, video tujuh unit medium bus yang terjebak di Kebun Kopi Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ramai di media sosial Tiktok.
Akun Hafidz Transport Malang menceritakan kejadian tersebut lewat beberapa video yang dia unggah. Berdasarkan keterangan yang ada di video, kejadian tersebut terjadi, Senin (31/1/2022).
Kemudian, ditulis juga pada video tersebut kalau panitia mengabarkan kalau jalannya bisa dilalui bus. Namun kenyataannya, tujuh bus medium terjebak karena jalanan yang sempit dan risiko jatuh ke jurang.
Baca juga: Kasus 7 Bus Pariwisata Diajak Off Road, Ini Pentingnya Ketahui Jalan
5. Viral, Video Sopir Taksi Adu Pukul dengan Pengemudi Mobil di Tol Soekarno-Hatta
Viral di media sosial tayangan yang memperlihatkan sopir taksi Blue Bird terlibat percekcokan dengan pengemudi mobil pribadi di Tol Bandara Soekarno-Hatta, Senin (31/1/2022).
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta, terlihat keributan antara sopir taksi Blue Bird dan pengemudi mobil Nissan Teana 250 XV, hingga terjadi aksi saling dorong.
Insiden tersebut diduga karena pengemudi Nissan mengendarai mobil secara zigzag dan menyalip. Aksinya tersebut bisa membahayakan taksi dan penumpang yang berada di dalamnya.
Baca juga: Viral, Video Sopir Taksi Adu Pukul dengan Pengemudi Mobil di Tol Soekarno-Hatta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.