Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Mobil Kena Derek, Pahami Istilah Parkir dan Berhenti

Kompas.com - 28/01/2022, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tayangan video diunggah akun Instagram bernama @Kabarjakarta1 memperlihatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terlibat cekcok dengan pengemudi mobil. Berdasarkan keterangan, kejadian tersebut terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Menurut keterangan unggahan tersebut, kejadian bermula saat pengemudi mobil menepikan kendaraan untuk menjemput istrinya. Namun, petugas Dishub menganggap mobil tersebut sedang memarkir kendaraan, sehingga dilakukan penindakan (derek kendaraan).

Warga sekitar yang berada di tempat kejadian justru membela pengemudi tersebut, karena menurut mereka kondisi mobil dalam keadaan masih menyala.

Baca juga: Bolehkah Dishub Melakukan Pengawalan Mobil Mewah dan Lawan Arah?

Biar tidak jadi saling adu kuat, ada baiknya kita mempelajari peraturan lalu lintas, salah satunya soal kendaraan berhenti dan parkir.

Berhenti dan parkir merupakan dua kondisi yang berbeda menurut peraturan. Sederhananya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal pengemudi, sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya.

Samsudin Pengawas Derek Zona B menjelaskan, kendaraan yang akan kena derek adalah kendaraan yang sudah berada di kategori parkir liar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Jakarta dan Sekitarnya (@kabarjakarta1)

“Kategori parkir liar ini adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir P biru,” ujar Samsudin kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Samsudin, pengemudi atau sopir angkutan umum kebanyakan berdalih ‘hanya berhenti sebentar’ bukan memarkirkan kendaraannya.

“Namanya berhenti itu hanya sekedar menaiki atau menuruni penumpang, hal tersebut masih bisa kita pahami selama kelihatan petugas. Jika tidak tentu akan kami tindak,” ucap Samsudin.

Bedanya memang tipis, tapi dengan mengetahui perbedaan tersebut bisa menghindari dari tilang polisi ataupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan.

Baca juga: Viral, Unggahan tentang Razia STNK hingga Sita Kendaraan

Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com