Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Dishub Melakukan Pengawalan Mobil Mewah dan Lawan Arah?

Kompas.com - 01/01/2022, 13:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pergantian tahun, ada kejadian viral soal anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pengawalan terhadap mobil mewah. Tindakan tersebut diklaim sebagai aksi ilegal lantaran tak berizin.

Parahnya lagi, Dishub yang dikabarkan mengawal anggota keluarga pemerintah Kota Bekasi tersebut melakukan aksi nekat berkendara melawan arah dari Jakarta menuju Puncak. Bahkan nyaris adu banteng dengan kendaraan dari arah Puncak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, sudah melakukan tindakan berupa penilangan dan menyita rotator atau sirine karena melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.

Baca juga: Sri Mulyani Bicara Soal Nasib Perpanjangan Diskon PPnBM

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi. Kendaran yang dikawal sudah saya sampaikan sosisialisasi dan edukasi, sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberikan surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instasi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ujar Ardian mengutip dari Regional.Kompas, Jumat (31/12/2021).

Belajar dari kasus tersebut, sebelumnya insiden Dishub melakukan pengawalan sudah pernah ramai di media sosial. Pada dasarnya, yang memiliki wewenang melakukan pengawalan kendaraan adalah pihak kepolisian.

Baca juga: Pengemudi yang Melakukan Lane Hogger Bisa Dikenakan Sanksi?

Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 135 dijelaskan bila kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesa.

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).

Sementara untuk tugas dan fungsi Dishub sendiri dalam Undang Undan Lalu Lintas juga sudah diatur, yakni :

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com