Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tanpa Tata Cara, Konvoi Kendaraan Jadi Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 24/01/2022, 16:47 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi konvoi mobil mewah yang berlangsung pada Minggu (23/1/2022), di Tol Andara, Jakarta Selatan, telah menyita perhatian banyak pihak.

Konvoi mobil ataupun motor pada dasarnya memiliki tata cara, untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Namun dalam praktiknya, konvoi justru membuat jalanan semakin padat dan macet, oleh sebab itu konvoi butuh pengawalan polisi.

Baca juga: Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

Mobil-mobil mewah sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara (Jalan Tol Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 10.45 WIB.Dok. TMC Polda Metro Jaya Mobil-mobil mewah sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara (Jalan Tol Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 10.45 WIB.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, konvoi bisa menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas tanpa tata cara yang baik.

“Mengendarai kendaraan bermotor dengan cara konvoi dengan menguasai jalan, melanggar gerakan lalu lintas, kecepatan, dan sebagainya merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (24/1/2022).

Menurut Budiyanto, pengendara yang ingin melakukan konvoi dengan jumlah peserta yang banyak, sebaiknya berkonsultasi dengan polisi.

Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

Konvoi mobil mewah tertangkap kamera CCTV melakukan dokumentasi di jalan tol (23/1/2022).Dok. PJR Konvoi mobil mewah tertangkap kamera CCTV melakukan dokumentasi di jalan tol (23/1/2022).

“Sebenarnya kalau memang untuk tujuan kepentingan umum, sebaiknya minta izin ke pihak kepolisian,” ucap Budiyanto.

“Jika diizinkan kemungkinan akan diberikan pengawalan. Jika tidak diizinkan jangan melakukan giat konvoi di jalan umum, karena dari aspek keamanan dan keselamatan cukup membahayakan,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, aturan mengenai konvoi masuk ke dalam Pasal 105 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tengan LLAJ.

Baca juga: Stok Terbatas, Suzuki Karimun Wagon R Diskon Sampai Rp 16 Juta

Konvoi mobil mewah tertangkap kamera CCTV sambil melakukan dokumentasi di jalan tol.Dok. PJR Konvoi mobil mewah tertangkap kamera CCTV sambil melakukan dokumentasi di jalan tol.

“Sementara ketentuan pidana diatur di Pasal 287, besarannya tergantung pelanggaran, kalau ada pelanggaran bisa dikenakan tambahan pasal lain,” kata Budiyanto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke