Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Warna pada Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dimulai Tahun Ini

Kompas.com - 21/01/2022, 18:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih mulai pertengahan tahun ini.

Hal tersebut berdasarkan progres pengadaan barang dan jasa mengenai spesifikasi serta material TNKB dari Pemerintah.

Baca juga: Kecelakaan Truk di Rapak Balikpapan, Kenapa Sopir Tidak Buang Badan Truk ke Kiri?

Pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih juga sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.

Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyatakan peralihan pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat. Di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri dikutip NTMC Polri, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Motor Listrik Yamaha EMF 2022 Meluncur

Penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID) juga akan disematkan dalam pelat nomor baru tersebut. Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” ucapnya.

Contoh pelat nomor yang akan diidentifikasi untuk menentukan tarif jalan tol dalam sistem multilane free flow.Autostradetech.it Contoh pelat nomor yang akan diidentifikasi untuk menentukan tarif jalan tol dalam sistem multilane free flow.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” lanjut Yusri.

Yusri juga mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak tol untuk terintergrasi dengan e-toll. Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

Baca juga: Sah, Daihatsu Mulai Turunkan Harga Ayla dan Sigra

“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” jelasnya.

Hal ini akan mendukung kebijakan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.

Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain. Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau