Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Omicron Meningkat, Aturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Bertahan

Kompas.com - 21/01/2022, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Jakarta bertambah signifikan. Bahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat 1.012 kasus baru, pada Rabu (19/1/2022).

Berkaca dari hal tersebut, muncul wacana untuk menghentikan sementara aturan ganjil genap selama kenaikan kasus Covid-19 guna mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap tetap berlaku di 13 ruas jalan DKI Jakarta meski kasus Covid-19 sedang meningkat.

“Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan (ganjil genap),” ucap Syafrin dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Ganjil Genap Jakarta Bisa Ditiadakan

Syafrin menjelaskan, penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka mendorong pengguna kendaraan pribadi berpindah ke layanan angkutan umum. Melainkan, untuk membatasi mobilitas dan mencegah keramaian di tengah bahaya Covid-19 varian Omicron.

“Sebelumnya, 25 ruas jalan penerapannya ada untuk memindahkan atau adanya shifting penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kalau sekarang penerapan di 13 ruas jalan itu untuk pengendalian mobilitas,” kata dia.

Sejumlah mobil dengan pelat nomor genap menerobos kawasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sejumlah mobil dengan pelat nomor genap menerobos kawasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Syafrin melanjutkan, penghapusan sementara kebijakan ganjil genap tidak ada hubungannnya dengan level penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. Meski PPKM di Ibu Kota naik ke level tiga, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan.

“Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian ini menjadi titik kerawanan baru apalagi sekarang ada Omicron,” ucap Syafrin.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menghentikan sementara aturan pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil genap seiring meluasnya penularan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Menurut Mujiyono, hal tersebut penting dilakukan karena bisa mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com