Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Omicron Meningkat, Aturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Bertahan

Kompas.com - 21/01/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Jakarta bertambah signifikan. Bahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat 1.012 kasus baru, pada Rabu (19/1/2022).

Berkaca dari hal tersebut, muncul wacana untuk menghentikan sementara aturan ganjil genap selama kenaikan kasus Covid-19 guna mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap tetap berlaku di 13 ruas jalan DKI Jakarta meski kasus Covid-19 sedang meningkat.

“Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan (ganjil genap),” ucap Syafrin dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Ganjil Genap Jakarta Bisa Ditiadakan

Syafrin menjelaskan, penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka mendorong pengguna kendaraan pribadi berpindah ke layanan angkutan umum. Melainkan, untuk membatasi mobilitas dan mencegah keramaian di tengah bahaya Covid-19 varian Omicron.

“Sebelumnya, 25 ruas jalan penerapannya ada untuk memindahkan atau adanya shifting penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kalau sekarang penerapan di 13 ruas jalan itu untuk pengendalian mobilitas,” kata dia.

Sejumlah mobil dengan pelat nomor genap menerobos kawasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sejumlah mobil dengan pelat nomor genap menerobos kawasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Syafrin melanjutkan, penghapusan sementara kebijakan ganjil genap tidak ada hubungannnya dengan level penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. Meski PPKM di Ibu Kota naik ke level tiga, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan.

“Jangan sampai pada titik-titik tertentu yang kami identifikasi itu potensi terjadi keramaian ini menjadi titik kerawanan baru apalagi sekarang ada Omicron,” ucap Syafrin.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menghentikan sementara aturan pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil genap seiring meluasnya penularan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Menurut Mujiyono, hal tersebut penting dilakukan karena bisa mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.

“Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provinsi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi transportasi massal,” ucap Mujiyono.

Mujiyono menilai, pemerintah harus segera mengambil langkah karena kasus Covid-19 terus meluas.

Baca juga: Mobil Bernomor Pelat Dewa Langgar Ganjil Genap Tetap Ditilang

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Sebagai informasi, hingga saat ini aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diberlakukan.

Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Meski begitu, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring (online) serta angkutan logistik.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tanpa Harus ke Samsat

Berikut 13 titik lokasi Ganjil Genap di Jakarta :
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau