JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di jalan layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), Senin (17/1/2022) pagi. Pada kecelakaan tersebut melibatkan mobil derek, truk engkel, dan mobil penumpang.
Kronologi yang redaksi dapatkan dari pihak pengelola, pengemudi truk diduga mengantuk dan menabrak mobil derek. Kemudian dari arah belakang, mobil penumpang berwarna silver juga turut menabrak mobil derek tersebut.
Hal yang janggal pada kejadian ini adalah adanya truk yang naik ke jalan layang MBZ. Padahal pada bagian awal jalan layang, terdapat rambu yang hanya memperbolehkan kendaraan kecil untuk menggunakannya.
Bahkan di bagian depan juga ada rambu yang melarang kendaraan barang untuk naik jalan layang. Selain itu juga tertulis batas maksimal tinggi kendaraan yang bisa melintas, yakni 2,1 meter.
Aturan mengenai larangan truk untuk naik jalan layang juga tertera pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Barang untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Alasan di balik adanya aturan tersebut adalah demi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, kendaraan seperti bus dan truk dilarang untuk menggunakan jalan layang.
Bagi kendaraan yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/18/150100015/denda-untuk-kendaraan-barang-yang-naik-jalan-layang-mbz