Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terobos Lampu Merah Tindakan Konyol, Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 17/01/2022, 17:31 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu bentuk pelanggaran lalu-lintas yang cukup banyak dijumpai ialah pemakai jalan yang menerobos lampu merah, padahal tindakan itu berisiko tinggi.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, menerobos lampu merah adalah tindakan konyol karena dalam waktu bersamaan ada kendaraan dari arah lain berjalan.

Baca juga: Bamsoet Harap Street Race Bisa Hasilkan Pebalap dari Pembalap

Budiyanto mengatakan, setidaknya ada dua latar belakang seseorang menerobos lampu merah. Pertama ialah karena ada kesempatan di mana jalan sepi dan kedua karena arogan atau dorongan adrenalin.

Kecelakaan yang melibatkan mobil dengan nomor polisi B-1940-NOB dan sepeda motor terjadi di simpang empat traffic light Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/1/2021).   Kecelakaan itu terjadi duduga karena pengemudi mobil jenis Mazda bernama Elisia (28) menerobos lampu merah.Dokumentasi Satlantas Polres Jakarta Pusat Kecelakaan yang melibatkan mobil dengan nomor polisi B-1940-NOB dan sepeda motor terjadi di simpang empat traffic light Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/1/2021). Kecelakaan itu terjadi duduga karena pengemudi mobil jenis Mazda bernama Elisia (28) menerobos lampu merah.

"Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat pengguna jalan mengenai aturan yang berkaitan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas atau Apil, diatur dalam UU No 22 tahun 2009 mengenai LLAJ.

Apil berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan tertentu. Menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi.

Baca juga: Suzuki Rilis New U-Enjoy 125, 1 Liter Bisa Tembus 100 Km

Tangkapan layar video CCTV Bus menggilas kendaraan yang sedang menunggu pergantian traffic light di persimpangan depan RSUD Husada, Jalan Letjen S Parman, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (2/3/2020) sore.Istimewa Tangkapan layar video CCTV Bus menggilas kendaraan yang sedang menunggu pergantian traffic light di persimpangan depan RSUD Husada, Jalan Letjen S Parman, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (2/3/2020) sore.

Pasal 104 ayat 4 huruf e, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (Apil).

Ketentuan pidana atau sanksi diatur dalam pasal 287 ayat 2, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau