JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu bentuk pelanggaran lalu-lintas yang cukup banyak dijumpai ialah pemakai jalan yang menerobos lampu merah, padahal tindakan itu berisiko tinggi.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, menerobos lampu merah adalah tindakan konyol karena dalam waktu bersamaan ada kendaraan dari arah lain berjalan.
Baca juga: Bamsoet Harap Street Race Bisa Hasilkan Pebalap dari Pembalap
Budiyanto mengatakan, setidaknya ada dua latar belakang seseorang menerobos lampu merah. Pertama ialah karena ada kesempatan di mana jalan sepi dan kedua karena arogan atau dorongan adrenalin.
"Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat pengguna jalan mengenai aturan yang berkaitan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas atau Apil, diatur dalam UU No 22 tahun 2009 mengenai LLAJ.
Apil berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan tertentu. Menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi.
Baca juga: Suzuki Rilis New U-Enjoy 125, 1 Liter Bisa Tembus 100 Km
Pasal 104 ayat 4 huruf e, berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (Apil).
Ketentuan pidana atau sanksi diatur dalam pasal 287 ayat 2, berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.